SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.
Artikel Terkait
Siap Menghadang Serangan Rayap, Semprotan Cairan Bumbu Dapur Terbukti Sakti Usir Rayap Sampai Kandas
TV Analog Resmi Dimatikan Hari Ini 2 November 2022, Berikut Ini Cara Maksimalkan Tangkapan Sinyal TV Digital
Terbaru! Daftar Frekuensi TV Digital Cirebon dan Sekitarnya, November 2022
Terbaru! Daftar Frekuensi TV Digital Makasar dan Sekitarnya, November 2022
Cukup 100 Ribuan, Bisa Dapat Set Top Box (STB), Nonton Siaran TV Digital Bukan Lagi Impian