Siaran Analog Dimatikan Per 2 November 2022, Harry Tanoesudibjo Heran ASO Hanya di Jabodetabek

- Sabtu, 5 November 2022 | 04:42 WIB
Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan kritikannya terkait ASO pada wilayah Jabodetabek. (Instagram.com/@hari.tanoesoedibjo)
Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan kritikannya terkait ASO pada wilayah Jabodetabek. (Instagram.com/@hari.tanoesoedibjo)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Founder and Chairman MNC Group Harry Tanoesoedibjo mengaku heran dengan pemadaman siaran analog atau analog switch off (ASO) per tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 wib.

Pasalnya menurut Harry Tanoesoedibjo, ASO diberlakukan hanya di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi (Jabodetabek).

Padahal, kata Harry Tanoesoedibjo, berdasarkan perintah undang-undang (UU) cipta kerja, ASO tersebut diberlakukan untuk nasional.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ditahan Moldova 0-0, Ketum PSSI: Tetap Fokus dan Disiplin

Jadi bukan hanya ASO untuk wilayah Jabodetabek saja.

Hal tersebut disampaikan Harry Tanoesoedibjo melalui laman instagramnya yang dikutip suaramerdeka.com.

"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang," ungkap HT.

Baca Juga: Tinjau Proyek Dengan Gibran, Menteri Basuki Telepon Suplier Proyek Ngarsopuro Solo Biar Cepat Kirim Material

Ketua Partai Perindo ini menambahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan undang-undang cipta kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 butir ke tujuh.

Dalam putusannya itu disebutkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Selain itu tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru berkaitan UU No 11 tahun 2020.

Baca Juga: Sejarah Piala Dunia: Insiden Frank Rijkaard Ludahi Rudi Voeller, Tuah Ludah Berujung Menjadi Iklan Mentega

"Arti dari keputusan Mahkamah Konstitusi, segala sesuatu yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat agar ditangguhkan".

"Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan televisi analog," imbuh HT.

Lebih lanjut Hari Tanoesoedibjo menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI saat ini menggunakan standar ganda.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Para Juara Kontes Robot Indonesia 2023

Minggu, 4 Juni 2023 | 15:43 WIB

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB
X