JAKARTA, suaramerdeka.com - Founder and Chairman MNC Group Harry Tanoesoedibjo mengaku heran dengan pemadaman siaran analog atau analog switch off (ASO) per tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 wib.
Pasalnya menurut Harry Tanoesoedibjo, ASO diberlakukan hanya di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi (Jabodetabek).
Padahal, kata Harry Tanoesoedibjo, berdasarkan perintah undang-undang (UU) cipta kerja, ASO tersebut diberlakukan untuk nasional.
Baca Juga: Timnas Indonesia Ditahan Moldova 0-0, Ketum PSSI: Tetap Fokus dan Disiplin
Jadi bukan hanya ASO untuk wilayah Jabodetabek saja.
Hal tersebut disampaikan Harry Tanoesoedibjo melalui laman instagramnya yang dikutip suaramerdeka.com.
"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah undang-undang," ungkap HT.
Ketua Partai Perindo ini menambahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan undang-undang cipta kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 butir ke tujuh.
Dalam putusannya itu disebutkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Selain itu tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru berkaitan UU No 11 tahun 2020.
"Arti dari keputusan Mahkamah Konstitusi, segala sesuatu yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat agar ditangguhkan".
"Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan televisi analog," imbuh HT.
Lebih lanjut Hari Tanoesoedibjo menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI saat ini menggunakan standar ganda.
Artikel Terkait
Migrasi TV Digital: 8 Wilayah Jawa Tengah Masuk ASO Tahap 2, Yuk Siap-siap Sekarang!
Migrasi TV Digital, Siap-siap ASO Tahap 2 Bakal Dilakukan di 110 Kota dan Kabupaten Ini
Aceh Siap ASO, KPIA Minta Segera Hentikan TV Analog
Jambi Akan Mulai Analog Switch Off (ASO), Siapkan Tiga Tahapan
Sudah Siap ASO? Ini Daftar Masalah TV Digital Yang Sering Terjadi dan Solusi Efektifnya: Sinyal, STB, Kabel