SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Frekuensi TV Digital Cirebon dan Sekitarnya, November 2022
Baca Juga: Terbaru! Daftar Frekuensi TV Digital Makasar dan Sekitarnya, November 2022
Bagi anda yang tinggal di Jawa Timur khususnya kota Surabaya dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Surabaya saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar, seperti Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Jombang, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Artikel Terkait
TV Digital tidak Ada Sinyal, Hanya dapat Gambar Patah Tersendat, Ini Cara Mengatasi dangan Mudah
Daftar Sirup Aman BPOM untuk Dikonsumsi, Lengkap dengan Kegunaanya
Awal November, TV analog Dimatikan Kominfo, Cek 4 STB TV Digital ini, Banyak Fitur Menggoda untuk Dimiliki
Diduga Lelah dan Bosan, Pemuda ini Nekat Basmi Kutu Putih dengan Semprotan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida
Ingat, Besok 2 November TV Analaog Akan Dimatikan, Simak dulu STB TV Digital Harga 100 Ribuan Sebelum Membeli