SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dapat dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Migrasi ke TV digital harus dilakukan untuk tetap dapat menikmati siaran televisi.
Dengan siaran TV digital gambar dan suara jadi lebih jelas tentu hal tersebut akan menunjang dalam menonton televisi.
Selain gambar yang jernih pada siaran TV Digital, menonton TV Digital memiliki resolusi gambar yang tinggi dan kualitas suara yang bagus.
Artikel Terkait
TV Digital tidak Ada Sinyal, Hanya dapat Gambar Patah Tersendat, Ini Cara Mengatasi dangan Mudah
Gak Usah Komat Kamit dan Bersumpah, Semprotan Cairan Bumbu Dapur tetap Ampuh Basmi Rayap Sampai Tuntas
Daftar Sirup Aman BPOM untuk Dikonsumsi, Lengkap dengan Kegunaanya
Awal November, TV analog Dimatikan Kominfo, Cek 4 STB TV Digital ini, Banyak Fitur Menggoda untuk Dimiliki
Diduga Lelah dan Bosan, Pemuda ini Nekat Basmi Kutu Putih dengan Semprotan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida