SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Saat ini Pemerintah sudah memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Baca Juga: Kutu Putih, Ko Stop Sudah, Daripada Terkena Semprotan Bumbu Dapur tanpa Pestisida
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Saat ini pemerintah melalui Kominfo sudah mulai menghentikan siaran TV analog di sejumlah wilayah.
Karena itu, migrasi ke TV digital harus dilakukan untuk tetap dapat menikmati siaran televisi.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital.
Untuk menangkap sinyal siaran TV digital yang jernih, akan diperlukan antena digital yang bagus juga.
Artikel Terkait
Sugih Bondo Tanpo Rekoso, 4 Weton ini Dibukakan Pintu Rezeki Kekayaan, Semua Impian Keinginan Terkabulkan
Calon Sugih, 3 Tanaman ini Bakal Membuat Pemiliknya Dihantam Rezeki Keberuntungan, Rumah Tangga jadi Hamonis
Jangan Sembarangan Semprot dengan Cara Repot, Cukup Bumbu Dapur tanpa Pestisida, Kutu Putih Pasti Kandas
TV Digital tidak Ada Sinyal, Hanya dapat Gambar Patah Tersendat, Ini Cara Mengatasi dangan Mudah
Gak Usah Komat Kamit dan Bersumpah, Semprotan Cairan Bumbu Dapur tetap Ampuh Basmi Rayap Sampai Tuntas