JAKARTA, suaramerdeka.com - Kominfo memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin, Belum terdaftar dapat bantuan STB gratis? Ikuti mekanisme berikut ini.
Program suntik mati siaran TV analog (Analog Switch Off) dan berganti siaran TV Digital resmi diberlakukan Rabu (2/11) tengah malam.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021, Kominfo dan stasiun televisi penyelenggara siaran digital (multipexing) mendistribusikan bantuan alat bantu siaran digital/STB kepada Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca Juga: Apresiasi Untuk Inovator dan Inventor Biar Makin Gacor, Ini Pemenangnya
Inilah sejumlah syarat bagi masyarakat miskin yang ingin mendapatkan STB gratis
- Memiliki e-KTP
- Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
RTM yang belum mendapat bantuan STB juga bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri, dengan cara membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id//
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”/
Artikel Terkait
Ingat, Besok 2 November TV Analaog Akan Dimatikan, Simak dulu STB TV Digital Harga 100 Ribuan Sebelum Membeli
Sudah Siap ASO? Ini Daftar Masalah TV Digital Yang Sering Terjadi dan Solusi Efektifnya: Sinyal, STB, Kabel
Mending Mana, TV Digital Atau TV Analog Plus STB? Yuk Simak Penjelasannya Sebelum Migrasi
Cukup 100 Ribuan, Bisa Dapat Set Top Box (STB), Nonton Siaran TV Digital Bukan Lagi Impian