SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dan tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022.
Saat ini pemerintah melalui Kominfo sudah mulai menghentikan siaran TV analog di sejumlah wilayah.
Artikel Terkait
Libas Kutu Putih Sampai Kandas, Cukup Semprotan Cairan Bumbu Dapur Dirumah tanpa Pestisida
Brantas Rayap Sampai Tuntas, 4 Bahan Murah ini Mampu Basmi Rayap Hingga ke Akar-Akarnya
Duh, Siaran TV Digital Tidak Lengkap, Ini Dia Solusi Mudah Memaksimalkanya
Hujan Rezeki Berlimpah, Inilah 7 Tanaman Pembawa Berkah Keberuntungan dan Sukses Bagi Pemiliknya
Eh, Tau Gak, Ternyata Buah ini Bisa Membuat Kulit Wajahmu Tambah Cantik Bersinar
Dihantam Semprotan Bumbu Dapur, Rayap Kandas tak Berbekas dan tak Kembali