SUARAMERDEKA.COM - Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Terkena Penyakit Diabetes, Coba Solusi Murah dengan Konsumsi Buah Pare untuk Meredakan
Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022.
Dan tahap terakhir 2 November 2022.
Artikel Terkait
Siap-siap Banjir Rezeki, Pemilik Tanaman ini Bakal Panen Banyak Keberuntungan dan Kebahagiaan Serta Kerukunan
Calon Sugih, 3 Tanaman ini Bakal Membuat Pemiliknya Dihantam Rezeki Keberuntungan, Rumah Tangga jadi Hamonis
Libas Kutu Putih Sampai Kandas, Cukup Semprotan Cairan Bumbu Dapur Dirumah tanpa Pestisida
Brantas Rayap Sampai Tuntas, 4 Bahan Murah ini Mampu Basmi Rayap Hingga ke Akar-Akarnya
Duh, Siaran TV Digital Tidak Lengkap, Ini Dia Solusi Mudah Memaksimalkanya