Setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.
Baca Juga: Misteri Angka 13 Berkaitan dengan Salah Satu Gerbang Saksi Bisu di Stadion Kanjuruhan Malang
Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, belum lama ini.
Adanya sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Baca Juga: Salah Sendiri kenapa Kulit Kentang Dibuang, Nyesel Banget Baru Tahu Manfaatnya bagi Tanaman
Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.
Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang 7 Oktober 2022: Berawan, Diguyur Hujan Sedang pada Malam Hari
Artikel Terkait
Terbaru Oktober 2022! Rekomendasi 25 Merk Set Top Box TV Digital Beserta Harga, Beli Sesuai Isi Dompetmu
Intip Cara Pasang Set Top Box dan 8 Langkah Cari Siaran TV Digital, Gampang Banget dan Anti Ribet!
UPDATE! Rekomendasi 70 Merk Set Top Box TV Digital Harga Rp 100 Ribuan Bersertifikat Kominfo
Turun Harga! Inilah Rekomendasi 30 Set Top Box (STB) TV Digital Lengkap denga Harga Bulan Oktober 2022
Asik Banget Nih! 5 Keuntungan Pakai Set Top Box TV Digital: Banyak Channel, Baca Format Video Juga Bisa