SEMARANG, suaramerdeka.com – Tagar Blokir Kominfo saat ini ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial hingga menjadi trending topik di Twitter.
Munculnya tagar ini lantaran disebabkan karena kemarahan warganet terkait beberapa situs dan platform krusial yang hari ini sudah tidak bisa diakses lagi.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah mengumumkan akan menindak tegas dan memblokir situs dan platform digital yang tidak mendaftarkan PSE.
Baca Juga: 11 Satpam RSUP Kariadi Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Beberkan Siksaan pada Korban
Tindakan memblokir platform digital itu betul-betul akan dilakukan oleh Kominfo sampai tenggat waktu yang telah ditentukan yaitu Jumat, 29 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB jika pendaftaran belum juga diindahkan.
Dan terbukti hari ini, Sabtu 30 Juli 2022, beberapa situs dan platform digital tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi dan menyebabkan para masyarakat pengguna situs dan platform tersebut mengamuk.
Salah satu platform digital yang krusial bagi masyarakat yaitu Paypal yang merupakan layanan keuangan digital yang dapat menjangkau hingga pasar luar negeri, baik untuk membeli barang, maupun jasa seperti pengiriman gaji antar negara bagi pekerja remote.
Beberapa warganet merasa tidak terima dan menyalahkan Kominfo karena memutus rezeki orang.
Para warganet mengaku mereka mencari uang lewat Paypal bahkan uang mereka masih tersimpan di Paypal.
Artikel Terkait
YouTube Blokir Channel Pemerintah Rusia, Perang belum Usai
Gara-gara Meta Platforms Inc Beri Izin Postingan Kematian Pasukan Rusia, Pemerintah Rusia Blokir Instagram
Hanya dengan 1 Klik dan Tanpa Blokir, Orang Tak Bisa Kirim Pesan di WhatsApp
Buka Blokir Situs Streaming Ga Usah Pakai VPN, Ikuti 3 Cara Legal dan Mudah Ini, Ingat Jangan Nonton Porno