JAKARTA, suaramerdeka.com - Sejak 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog lalu beralih ke TV digital.
Adapun, asyarakat dapat memastikan ketersediaan sinyal TV digital itu secara mandiri.
Perlu diketahui frekuensi TV digital untuk siaran saluran stasiun televisi juga akan berubah menyesuaikan satelit Telkom 4.
Baca Juga: Susahnya Masuk Aplikasi MyPertamina Dikeluhkan: Diulas Negatif, Dapat Rating 1,4
Dalam perubahan frekuensi TV digital, di sinilah peran penting dari Set Top Box (STB).
Melalui Set Top Box (STB), pengguna TV analog bisa mulai mengubah saluran TV digital dengan mengganti frekuensi dari sekarang.
Cara setting frekuensi TV analog ke TV digital cukup mudah, pengguna dapat mengatur parameter transponder sesuai settingan.
Baca Juga: Main Ponsel Dilarang di SPBU, Lantas Bagaimana Cara Pakai Aplikasi MyPertamina? Begini Penjelasannya
Setelah pengguna TV analog mengganti frekuensi terbarunya maka dapat melihat tayangan stasiun televisi, RCTI, SCTV, Indosiar, dan lainnya dengan kualitas lebih baik.
Pastikan sudah tahu nomor frekuensi TV digital seluruh saluran TV nasional karena penghentian siaran TV analog sudah dimulai pada 30 April 2022.
Untuk tayangan Trans TV dan Trans 7 bahkan dapat di-setting kualitas siarannya sampai HD.
Berikut ini daftar frekuensi TV digital terbaru satelit Telkom 4 untuk melihat tayangan RCTI, SCTV, Indosiar, dan lainnya pada Juli 2022.
Baca Juga: Penjualan Hak Siar, Barcelona Raih Dana Segar Sebesar 207,5 Juta Euro
RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000
Artikel Terkait
Ini Alasan Indonesia Harus Segera Migrasi ke TV Digital
TV Digital Lebih Canggih, Masyarakat Bisa Nikmati Ratusan Channel TV
Siaran TV Digital Penting Bagi Masyarakat, Kominfo: Banyak Manfaatnya
Jangan Bingung, TV Digital Itu Gratis Tapi Layanan Streaming Itu Berbayar
Ini Cara Pakai 1 Antena TV Digital untuk 2 Set Top Box, Jaminan Siaran Sama-sama Jernih!