SUARAMERDEKA.COM - Berikut ini daftar set top box (STB) TV digital terbaru yang sudah mengantongi sertifikat Kominfo.
Daftar set top box atau STB ini legal karena sudah bersertifikat dari Kominfo. Dengan perangkat ini perangkat TV lama atau TV analog tetap bisa menikmati siaran TV digital.
Perangkat STB ini tentunya sudah dibekali modul DVB-T2 untuk menayangkan siaran TV digital.
Baca Juga: Cara Cek Sinyal TV Digital dan Lokasi Siaran, Pastikan Sudah Unduh Aplikasi Ini di Smartphone
"STB itu semacam alat converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital,” ujar Direktur Jenderal PPI Kominfo, Ahmad M Ramli baru-baru ini.
Saat ini STB tv digital sudah tersedia di pasaran baik offline maupun online.
Berdasarkan pantauan suaramerdeka.com dari laman siaran digital Kominfo, saat ini sudah ada 57 set top box (STB) yang sudah tersertifikasi.
"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kominfo.
Baca Juga: 5 Weton Ini Diramalkan Luar Biasa Rezekinya Sepanjang Bulan Mei 2022, Cek Wetonmu di Sini
Bagi Anda yang sedang mencari STB berikut daftar merek 57 set top box yang direkomendasikan Kominfo.
Artikel Terkait
Belum Dapat Set Top Box (STB) TV Digital? Masih Ada Waktu, Ini Cara Mendapatkan STB Gratis, Buruan Cek
Migrasi TV Digital Segera Mulai, Ingat Lagi Imbauan Kominfo: Beli Set Top Box Jangan Mendadak
Sabar, Jangan Asal Beli Set Top Box (STB), Cek Dulu Jenis Televisi Jadul apa Sudah Digital
Ini Kriteria Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan Set Top Box Gratis untuk TV Digital
Sambut TV Digital, Ini Daftar Harga STB Set Top Box TV Digital yang Sudah Bersertifikat Kominfo
Analog Switch Off (ASO) TV Digital Tahap 1 Dimulai, Ini Cara Pasang Set-Top-Box (STB) di TV Tabung Lama Anda
Mau Nikmati Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box? Pakai 3 Cara Berikut, Mudah Kok!