Suaramerdeka.com - Migrasi TV digital sebagai salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia.
Secara bertahap siaran televisi nasional yang menggunakan teknologi TV analog akan dihentikan dan beralih ke siaran TV digital.
Migrasi siaran televisi analog ke TV digital dapat memberikan penghematan dalam penggunaan pita frekuensi 700 MHz.
Untuk menonton siaran TV digital, masyarakat membutuhkan Set Top Box untuk dipasangkan pada TV cembung dan TV layar datar yang tak mempunyai fitur DVB-T2.
Baca Juga: Puasa Qadha: Begini Hukum, Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Set Top Box adalah alat penangkap sinyal siaran TV digital dan ada beberapa jenis seperti DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV.
Di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.
Lalu apakah bisa menonton siaran TV digital tanpa Set Top Box?
Baca Juga: Bicara Asmara Zodiak, Apa Kata Ramalan Kamis 5 Mei untuk Libra, Scorpio dan Sagitarius?
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan alat bantu Set Top Box (STB) jika TV yang digunakan sudah berbasis digital.
Artikel Terkait
ASO Tahap Pertama 11 Hari Lagi, Sudah Beli STB untuk TV Digital? Ini Merk yang Direkomendasikan
Kemenkominfo: Siaran TV Digital Bakal Jangkau Kawasan Blank Spot TV Analog
ASO Tahap I Dimulai Besok, Anda Mau Beli TV Digital? Ini Merk-merk yang Direkomendasikan
Mau Cek Sinyal TV Digital? Pakai Aja Aplikasi dari Kominfo Ini, Mudah Kok
Daftar Frekuensi TV Digital Satelit Telkom 4 Terbaru Mei 2022, Cek Saluran Favoritmu