SUARAMERDEKA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April mendatang.
Masyarakat diminta segera beralih dari TV analog ke TV digital.
Bagi Anda yang belum memiliki TV digital namun masih ada TV analog tak perlu buru-buru menjualnya.
TV analog baik yang berbentuk tabung, LCD maupun LED tak perlu dijual dan membeli TV digital yang baru.
Baca Juga: Cara Memilih Antena TV Digital Terbaik, Jangan Sampai Keliru, Ini Petunjuknya!
Televisi analog tetap masih bisa digunakan dan bisa menampilkan siaran TV digital.
Anda tetap bisa menikmati siaran TV digital dari TV analog cukup dengan menggunakan alat set top box (STB).
Dengan bantuan alat STB, Anda masih tetap bisa menggunakan TV analognya dan tidak perlu membeli TV digital.
Seperti diketahui, STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Baca Juga: Penyebab TV Digital Tidak Bisa Menangkap Sinyal Siaran Digital, Jangan Khawatir Ada Solusinya Kok
Artikel Terkait
Pemilik KPM Bansos Bisa Dapat STB Gratis untuk TV Digital, Begini 11 Cara Daftarnya
Cara Memilih Antena TV Digital Terbaik, Jangan Sampai Keliru, Ini Petunjuknya!
Penyebab TV Digital Tidak Bisa Menangkap Sinyal Siaran Digital, Jangan Khawatir Ada Solusinya Kok
Terbaru! Ini Daftar Channel Siaran TV Digital Yogyakarta
TV Digital Bisa Ditonton, Cek Stiker di Belakang Televisi Mu Pastikan Ada Kode Ini