Ini 3 Kriteria Penerima STB Gratis untuk TV Digital dari Pemerintah, Apa Anda Termasuk?

- Rabu, 9 Februari 2022 | 13:27 WIB
Kriteria penerima Set Top Box (STB) dari pemerintah. (suaramerdeka.com / dok. Kominfo)
Kriteria penerima Set Top Box (STB) dari pemerintah. (suaramerdeka.com / dok. Kominfo)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah makin menggaungkan peralihan siaran TV Analog ke siaran TV digital, di mana migrasinya akan dilakukan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan secara infrastruktur, siaran TV digital untuk tahap pertama sudah siap digelar.

Salah satu peralatan penting dalam siaran TV digital adalah Set Top Box (STB).

Menteri Johnny menyebutkan 6,7 juta STB gratis yang akan dibagikan, sebanyak 3 juta STB berasal dari penyelenggara swasta, sebanyak 1 juta STB berasal dari pemerintah dan 1,7 juta berasal dari Bendahara Umum Negara.

Baca Juga: Ide Baru Ghozali Everyday: Buat 1.000 NFT Versi 3 Dimensi Lalu Menjualnya

Kementerian Kominfo juga segera membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat pemilik TV analog yang sudah terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Televisi Tabung Kuno Jangan Dijual, Bisa Kok Buat Nonton TV Digital, Tunggu Set Top Box Gratis dari Kominfo

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi Kominfo.

Adapun kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis pemerintah ada tiga yakni:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Baca Juga: Di Bawah Naungan Watak Padangon Jagur, Ini Keistimewaan Sosok Rabu Legi

Direktur Penyiaran Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan dalam waktu dekat mudah-mudahan STB sudah dapat dibagikan.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X