JAKARTA, suaramerdeka.com - Antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Untuk menayangkan siaran digital ada dua cara yaitu dengan TV analog dan TV digital.
TV analog juga bisa menayangkan siaran digital dengan bantuan Set top Box (STB), sedangkan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.
Baca Juga: Antena UHF Buat Tonton TV Digital? Ooooh Bisa Dong, IKuti Cara Ini Tidak Perlu Beli yang Baru
Baca Juga: 5 Langkah Praktis Kartu Prakerja gelombang 23 Berhasil
Siaran TV analog akan dihentikan secara bertahap. Masyarakat diminta segera beralih atau migrasi ke TV digital.
Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke TV digital ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada November 2022 mendatang.
Untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat tetap memerlukan antena rumah biasa.
Baca Juga: Daftar Channel Siaran TV Digital Wong Kito Palembang, Yuk Cek Sudah Ada Nih di Kotamu
Baik TV analog maupun TV digital keduanya tetap membutuhkan antena rumah yaitu antena UHF. Lalu apa fungsi dari antena tersebut?
Pada TV analog yang akan menerima siaran digital antena berfungsi sebagai penangkap sinyal.
Sedangkan pada TV digital fungsi antena adalah penghubung sinyal.
Dalam menggunakan antena untuk tayangan siaran digital ada hal yang harus diperhatikan.
Artikel Terkait
Migrasi TV Digital: Mau Beli Set Top Box? Ikuti 4 Tips dari Kemenkominfo
Asyik, Kominfo Siap Bagikan Set Top Box STB Gratis TV Digital dalam Waktu Dekat
Set Top Box STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Kalian Sudah Dapat?
Belum Tahu Cara Setting Set Top Box untuk TV Digital? Ikuti 7 Langkah Berikut, Mudah Kok
Hemat Rp 200 Ribu, Masyarakat Menanti Set Top Box Gratis Kominfo
5 Langkah Praktis Kartu Prakerja gelombang 23 Berhasil
Antena UHF Buat Tonton TV Digital? Ooooh Bisa Dong, IKuti Cara Ini Tidak Perlu Beli yang Baru