SEMARANG, suaramerdeka.com - Apa itu siaran televisi digital? Pertanyaan ini belakangan ini sering muncul di masyarakat menjelang penghentian siaran TV analog.
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog secara bertahap.
Tahap pertam pada 30 April 2022, tahap kedua 31 Agustus 2022 dan tahap ketiga 30 November 2022.
Baca Juga: Sambut TV Digital, Ini Daftar Harga STB Set Top Box TV Digital yang Sudah Bersertifikat Kominfo
Dikutip dari laman Kemenkominfo, siaran televisi digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Cara Memilih Antena TV Digital yang Bagus dan Berkualitas, Jangkau Siaran TV Lebih Banyak
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.
Perbedaan TV analog dan TV digital
Artikel Terkait
Terbaru! Ini Daftar Siaran TV Digital untuk Wilayah DIY dan Sekitarnya
Bingung Cari Antena TV Digital, Ini Rekomendasi 12 Antena TV Digital Terbaik Januari 2022
Ini 3 Cara untuk Menonton TV Digital, Siapkan Antena dan Perangkat Ini! Gambar Dijamin Tak Bersemut
Terbaru! Ini Daftar Siaran TV Digital untuk Kabupaten Kediri dan Sekitarnya, Ada Blitar dan Tuban
Terkini! Ini Daftar Siaran TV Digital untuk Kabupaten Demak, Kudus dan Sekitarnya
Ini Daftar Lengkap Siaran TV Digital di Kabupaten/Kota Probolingga, Kota Batu dan Sekitarnya