SEMARANG, suaramerdeka.com - Siaran TV analog, atau siaran televisi akan beralih ke sistem penyiaran TV digital.
Batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV analog hingga peralihan menuju TV digital adalah 2 November 2022.
Mengingat kompleksitas migrasi ke TV digital, penghentian berlangsung dalam tiga tahap, yakni pertama 30 April 2022, kedua 25 Agustus 2022, kemudian ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Lalu kapan migrasi TV digital untuk wilayah Kota Semarang?
Berdasarkan jadwal, Kota Semarang masuk di dalam tahap kedua migrasi TV digital pada 25 Agustus.
Wilayah lain yang masuk dalam tahap kedua migrasi TV digital adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga.
Adapun daftar frekuensi dan siaran TV digital di Kota Semarang adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari 2022: Kejahatan Mulai Terungkap, Irvan Bukan Paman Andin?
28 UHF (530 MHz) - LPP TVRI Jawa Tengah
Artikel Terkait
Cara Mengetahui Jangkauan Sinyal TV Digital, Unduh Aplikasi Ini Dijamin Langsung Keluar
Siaran TV Digital Punya Fitur EWS, Ini Pentingnya Mengisi Kode Pos Secara Akurat
Migrasi TV Digital: STB Tidak Bersertifikat Kominfo? Ini Risiko yang Mengancam
Hindari 6 Hal Ini agar Siaran TV Digital Stabil dan Gambar Tetap Jernih, Apa Saja? Yuk Simak
Jangan Bingung Jika Gambar TV Mu Bersemut dan Bergaris, Setel Ulang TV Digital dengan Panduan Ini