Migrasi TV Digital, Menkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Beralih Melalui Simulcast

- Senin, 1 November 2021 | 07:00 WIB
Menkominfo, Johnny G.Plate (foto Kemenkominfo)
Menkominfo, Johnny G.Plate (foto Kemenkominfo)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Saat ini proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung.

Dalam proses migrasi ke TV digital ini, salah satu infrastruktur penting yang digunakan adalah perangkat multipleksing (MUX) sebagai penyalur konten.

Sebelumnya di era analog, setiap lembaga penyiaran harus membangun dan mengelola menara siaran secara mandiri untuk menyalurkan isi siaran untuk TV digital.

Berbeda dengan era analog, di era digital, berbagai lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur atau infrastructure sharing.

Baca Juga: Komitmen Layanani JKN-KIS, Klinik Simpang Lima Husada Raih Penghargaan

Maka dari itu, setiap lembaga penyiaran diimbau untuk mulai melakukan peralihan televisi (TV) analog ke TV digital melalui simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.

Hal tersebut, kata dia, merupakan langkah yang perlu diikuti lembaga kepenyiaran saat pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah dijalankan, di mana MUX sendiri berperan sebagai penyalur konten dalam kepenyiaran sistem digital.

“Peralihan siaran ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital dengan kualitas lebih bersih, jernih, dan canggih,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, Minggu 31 Oktober 2021.

Ia mengatakan, ketentuan bahwa migrasi ke TV digital merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Viral Tagar BKN Sarang Maling, Bongkar Kecurangan Seleksi CPNS

“Pengesahan UU itu dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2021 lalu,” ucap Menkominfo, kala menghadiri webinar “Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama Analog Switch Off (ASO) dari Aceh”.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses ASO, harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku, yaitu pada 2 November 2022.

“Bandingkan dengan analog, yang satu menara satu channel saja," sebut Johnny.

Dengan satu multipleksing, lanjut dia, lembaya penyiaran dapat menyiarkan hingga 12 program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat digital video broadcasting–second generation terrestrial (DVB-T2).

Baca Juga: Solo Great Sale Ditutup, Realisasi Transaksi lebih dari Rp 1 Triliun

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X