BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Hingga Akhir Tahun

Biro Muria
- Jumat, 15 Januari 2021 | 17:16 WIB
Deretan lori pengangkut tebu milik PG Rendeng di Kecamatan Kota, kemarin. (suaramerdeka.com/Anton WH)
Deretan lori pengangkut tebu milik PG Rendeng di Kecamatan Kota, kemarin. (suaramerdeka.com/Anton WH)

KUDUS, suaramerdeka.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk warga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Kudus dipastikan diperpanjang hingga akhir 2021 atau Desember mendatang. Pemerintah pusat memberi sinyal lampu hijau penggunaan dana desa untuk kepentingan tersebut.

Kepala Bidang Pemerintah dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, menyatakan surat keputusan tentang penggunaaan dana desa pada 2021 telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Salah satu klausul di dalamnya, terkait dengan mekanisme penyaluran BLT DD.

''BLT DD akan dikucurkan selama 12 bulan ke depan atau sampai dengan Desember 2021," katanya.

Mereka yang akan mendapatkannya diantaranya warga miskin, terdampak Covid 19 seperti kena PHK, dan yang memiliki penyakit menahun, serta tidak menerima bantuan apapun.

Nominal bantuan yang diberikan, sebesar Rp 300 ribu untuk masing-masing penerima manfaat. Penerima manfaat diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19.

Disinggung mekanisme penyalurannya, Dian mengungkapkan masih sama seperti sebelumnya. Pemerintah desa (pemdes) terlebih dahulu melaksanakan musyawarah desa (Musdes). Tujuannya, mendata serta memprioritaskan warga yang akan menerima manfaat dari BLT DD tersebut.

''Penerimanya. siapa saja akan dibahas lewat Musdes masing-masing desa,'' jelasnya.

Saat ini sebanyak 123 desa di Kabupaten Kudus telah menyelesaikan pencairan BLT DD hingga tahap sembilan. Jumlah penerima bantuan di masing-masing desa berbeda-beda, tergantung Dana Desa yang dimiliki masing-masing desa.

Desa yang Dana Desanya di bawah Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan untuk BLT DD. Adapun Dana Desa Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar menerima maksimal 30 persen, dan di atas Rp 1,2 miliar alokasi maksimal 35 persen.

Editor: Biro Muria

Terkini

X