Migrasi TV Digital: Masyarakat Pemilik KPM Bansos Bisa Dapat STB Gratis, Ini Cara Daftarnya

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:36 WIB
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (suaramerdeka.com / dok)
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (suaramerdeka.com / dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah makin menggaungkan peralihan siaran TV Analog ke siaran TV digital, di mana migrasinya akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Geryantika Kurnia, pun mengungkapkan, beralihnya ke siaran TV digital ini Free to Air (FTA) atau masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan seperti layaknya siaran berbayar.

Tetap gratis sebagaimana menonton siaran TV analog, hanya bedanya sekarang kualitasnya digital.

Selain itu cara beralih ke TV digital bisa menggunakan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Permintaan Safe-Haven Terangkat, Harga Emas Alami Kenaikan

STB ini bisa membantu masyarakat pemilik TV analog menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti televisi mereka.

Fungsi Set Top Box (STB) bisa untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital harus dipastikan dahulu jika lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Hal tersebut untuk memastikan TV Anda mendapat sinyal yang harus diubah dengan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Pengetahuan Dasar Memelihara Kucing Masih Diabaikan, Ini Kata Ahli Hewan

Kementerian Kominfo juga segera membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat pemilik TV analog yang sudah terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos.

Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut, agar tetap bisa dapat STB gratis Kominfo:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Para Juara Kontes Robot Indonesia 2023

Minggu, 4 Juni 2023 | 15:43 WIB

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB
X