JAKARTA, suaramerdeka.com - Peralihan dari sistem penyiaran TV analog ke TV digital tengah dilakukan Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya di kluster penyiaran pasal 72 angka 8 mengamanatkan bahwa migrasi penyiaran terestrial dari teknologi analog ke digital diselesaikan paling lambat dua tahun sejak berlakunya, yaitu 2 November 2022.
Aturan turunannya pun sudah siap, di mana seruan sudah diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital.
Banyak lembaga penyiaran saat ini sudah bersiaran secara simulcast, yaitu menyiarkan program format TV digital tanpa mematikan TV Analog agar masyarakat mempersiapkan diri dan menyambut siaran TV digital.
Baca Juga: Karang Taruna Kamajaya Tanam Bibit Mangrove sekalugus Promosi Wisata Susur Sungai
Bisa dikatakan, siaran simulcast menjadi semacam transisi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam sosialisasi peralihan TV digital pada pertengahan Juni lalu menjelaskan bahwa setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog.
“Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny.
Hingga sekarang, siaran TV digital sudah menjangkau 87 wilayah layanan dari total 112 wilayah layanan di Indonesia.
Baca Juga: Sasar Bank Sampah Mawar, LPPM Unnes Dorong Produksi dan Komersialisasi Kerajinan Tangan
Jumlah daerah jangkauan dipastikan terus bertambah seiring pembangunan infrastruktur multipleksing (MUX).
Harapannya makin sedikit kawasan blank spot di Indonesia hingga nantinya seluruh kawasan di Indonesia menikmati siaran TV Digital.
Tanpa perlu menunggu hingga 2 November 2022, silakan beralih ke siaran TV Digital.
Makin cepat, banyak manfaat bisa didapatkan, hanya dengan tiga langkah mudah.
1. Cek televisi di rumah masing-masing
Artikel Terkait
Menikmati Siaran TV Digital, Begini Caranya
Jelang TV Analog Disetop, Penyaluran Set Top Box Gratis Tunggu Keputusan Menteri
KPID Jabar Sayangkan Penayangan Acara Pernikahan di TV, Pakar Komunikasi: Gunakan Frekuensi Publik
Stasiun TV Blow Up Saipul Jamil Bebas, Sutradara Angga Sasongko Mantab Hentikan Distribusi Film Animasinya
Saipul Jamil Hanya Bisa Dimaafkan Korbannya, Pakar Psikologi Singgung Stasiun TV Langgar Hak Korban