SUARAMERDEKA.COM - Tidak perlu untuk membeli antena baru agar bisa menangkap siaran TV digital secara maksimal.
Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Baca Juga: Paul George Cedera, Los Angeles Clippers Ditaklukkan Oklahoma City Thunder di Kandang Sendiri
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Menonton siaran TV digital akan terasa sangat mengganggu apabila gambar patah-patah atau tersendat.
Selain itu juga sinyal kadang hilang dengan sendirinya dan tidak menangkap siaran TV digital apapun.
Jika saat ini mengalami hal tersebut, perhatikan petunjuk mengenai pemasangan antena UHF secara baik dan benar.
Agar bisa mendapatkan siaran TV digital, yang dibutuhkan dan perlu diperhatikan adalah sinyal.
Artikel Terkait
Terbaru dan Lengkap! Frekuensi Siaran TV Digital Kota Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Bangkalan dan Sekitarnya
Sinyal TV Digital Trans TV, Trans 7 Hilang , Ikuti 4 Langkah Mudah ini, Dijamin Sinyal dan Gambar Kembali
Tips Cerdas Atasi Sinyal TV Digital Hilang dan Gambar Patah Tersendat, Maksimalkan Antena UHF dengan Benar
Ngapain Beli Set Top Box Mahal-Mahal, Cukup Ikuti 4 Langkah Mudah ini untuk Nonton Tv Digital Tanpa STB Gratis
Terbaru dan Lengkap!Frekuensi Siaran TV Digital Kota Semarang, Demak, Kudus, Salatiga, Boyolali dan Sekitarnya