Opini
26 Februari 2021 , 00:15 WIB
Polisi Virtual untuk Digital Sehat
Virtual police (polisi virtual atau polisi siber) di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan kamtibmas agar dunia siber bersih, sehat, dan produktif.