Opini
6 November 2020 , 00:00 WIB
Penyelesaian Kontroversi UU Cipta Kerja
Sekitar setahun usai dilantik, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja. Undang- undang itu memang dia janjikan, seperti dikemukakan dalam pidato pertamanya setelah pelantikan sebagai presiden. Sebenarnya bila tidak ditandatangani undang-undang akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari disetujui oleh DPR. Setelah disahkan pada 5 Oktober undang-undang itu baru ditandatangani pada awal November, mendekati 30 hari batas untuk pemberlakuan otomatis.