Semarang
17 Juli 2020 , 17:52 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila di Bandungan
Sat Narkoba Polres Semarang menggerebek pabrik pengolahan tembakau gorila yang diproduksi pada sebuah tempat kos di Lingkungan Gamasan, Bandungan, Kabupaten Semarang. Dari penggerebekan yang dilakukan 9 Juli 2020 itu, selain mengamankan satu pelaku pembuat bernama Yunus Muhammad (25) warga Lodoyong, Ambarawa, polisi berhasil menyita 24 barang bukti termasuk tembakau gorila olahan sebanyak 2.304,18 gram dan benih atau bahan fermentasi tembakau gorila seberat 2,00444 gram.