Pilkada
31 Agustus 2018 , 22:15 WIB
Hukuman Terdakwa Kasus Pelanggaran Pilgub Dipangkas jadi Satu Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah di Semarang telah memangkas hukuman terdakwa kasus pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 di Kabupaten Wonogiri. Isbani dan AH Faiq Al Fathoni semula divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Setelah banding, mereka mendapatkan keringanan hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan penjara dari PT Jateng.