Nasional
5 Januari 2021 , 13:13 WIB
Maklumat Kapolri Tak Batasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berpendapat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, Maklumat Kapolri terkait FPI tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media dan tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. "Dalam maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," katanya.