Semarang
31 Agustus 2020 , 18:00 WIB
Residivis Kasus Penganiyaan di Srikandi Raya Ditangkap
Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Semarang Utara menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan penganiayaan terhadap HWL (38), di rumah kos, Jalan Srikandi Raya, Semarang Utara pada Selasa (21/7). Vero Yulianto alias Borok (20), ditangkap saat membuat onar di kawasan Brotojoyo, Semarang Utara, Minggu (30/8) sekitar pukul 16.00. Kapolsek Semarang Utara Kompol Johan Valentino mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan terkait adanya pria mabuk dan membuat onar di kawasan Brotojoyo tersebut.