Opini
5 Februari 2021 , 00:00 WIB
Pembahasan Pilkada dalam RUU Pemilu
Telah menjadi tradisi di Indonesia, pelaksanaan pemilu akan didasarkan pada ketentuan baru. Sejak 1999, perubahan selalu terjadi setiap menjelang pemilu. Perubahan antara lain dalam bentuk aturan konversi suara menjadi kursi, besaran daerah pemilihan, dan ambang batas untuk pencalonan presiden. Saat ini di Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang dibahas RUU Pemilu. Pembahasan tersebut memunculkan polemik, karena terdapat rencana menormalisasi waktu pelaksanaan pilkada. Pilkada sebenarnya punya UU tersendiri.