Nasional
5 Desember 2020 , 11:36 WIB
Warning Menaker : Swasta Wajib Pekerjakan 1 Persen Difabel
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan swasta untuk memenuhi kewajiban dan amanat undang-undang wajib mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN 2 persen. Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi