Arsip
27 Mei 2019 , 19:20 WIB
Libur Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
Selama libur lebaran tahun ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu jika ingin mengakses fasilitas kesehatan di lokasi domisili maupun saat mudik. Sebab, mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.