Nasional
27 Maret 2019 , 14:00 WIB
PDS Bisa Dipidana dan Harus Mengembalikan Hak Karyawan
Masih banyak pemberi kerja berstatus PDS (Perusahaan Daftar Sebagian), yakni hanya mendaftarkan sebagian karyawannya, memanipulasi gaji pekerja dalam dilaporkannya, dan hanya mengikuti sebagaian program. PDS bisa dipidana dan harus mengembalikan hak karyawannya dalam pemenuhan jaminan sosial sesuai Undang-undang.