Pantura
19 Februari 2021 , 18:12 WIB
4 ABK Korban TPPO Terima Dana Restitusi Rp 12.706 dollar AS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes bersama Pengadilan Negeri (PN) Brebes melakukan penyerahan dana restitusi dari terpidana Kepada Para Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 berbendera Tiongkok. Dana itu diberikan kepada 4 orang eks ABK Long Xing sebesar 12.706 dollar amerika atau Rp. 176.500.000, Jumat (19/2), di Aula Kejari Brebes.