Nasional
6 Agustus 2020 , 16:17 WIB
RUU PKS Didorong Kembali Masuk Prolegnas
Kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini dan muncul dalam perdebatan di media sosial, termasuk kasus fetish menyangkut jarik, memperkuat pentingnya Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Karena itulah Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Diah Pitaloka mendorong agar RUU PKS ini kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.