Arsip
3 April 2019 , 22:30 WIB
Barang Bukti 44 Kasus Pidana Umum Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung memusnahkan barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Temanggung, Selasa (2/4) lalu. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Bupati Temanggung, Muhammmad Al Khadziq, jajaran kepolisian, koramil dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung.