Parlemen
13 April 2021 , 16:57 WIB
DPR Bantah Revisi UU akan Perlemah Kejaksaan
Dewan Perwakilan Rakyat RI membantah revisi Undang-undang Kejaksaan akan memperlemah institusi tersebut. Sebaliknya, revisi UU Kejaksaan justru dimaksudkan untuk memperkuat korps adhyaksa. "Pada prinsipnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga. Termasuk di dalamnya kejaksaan," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4).