Semarang
3 Juli 2020 , 13:30 WIB
Peduli Kasus Mbah Tun, Tim Advokasi Hadirkan Saksi Ahli
Tim advokasi Peduli Mbah Tun menghadirkan salah seorang saksi ahli, yaitu Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Juneidi. Sukarman, tim advokasi berharap, saksi ahli memberikan keterangan yang gamblang terkait kasus peralihan hak atas tanah milik Sumiatun yang berawal dari penipuan itu. Saksi ahli dalam persidangan menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2015 harus dijadikan dasar pertimbangan pejabat tata usaha negara.