Nasional
4 Desember 2020 , 09:36 WIB
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Jadi Agenda Nasional
Payung hukum yang dimiliki Indonesia tentang hak-hak penyandang disabilitas sesungguhnya sudah cukup komprehensif. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta berbagai aturan turunannya (Peraturan Pemerintah) sudah mengamanatkan berbagai hak yang harus dipenuhi negara dan menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas bekerja dan berkarya di masyarakat.