Semarang
11 Januari 2021 , 16:48 WIB
Akui Memaafkan, Korban KDRT Ibu Terhadap Anaknya Tak Cabut Berkas Perkara
Polres Demak melakukan gelar perkara atas kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya bertempat di Lobi Polres Demak pada Senin (11/1). Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau. "Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," katanya.