Banyumas
9 Januari 2021 , 06:30 WIB
Banyumas Terapkan PSBB, Larang Hajatan dan Tutup Objek Wisata
Kabupaten Banyumas segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Aturan dituangkan dalam peraturan bupati terkait penanggulangan penyebaran Covid-19. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, dalam PSBB ini mobilitas warga makin diperketat dan dibatasi.