Di luar itu semua, yang paling penting, lanjut dia, produk sarang burung walet Indonesia yang dihasilkan harus dapat ditelusuri jejaknya. Tujuannya, agar negara tujuan ekspor tidak lagi meragukan kualitas produk sarang burung walet dari Indonesia.
”Sehingga tidak perlu lagi negara tujuan mendaftar ulang secara langsung rumah walet maupun tempat pemrosesan walet Indonesia,” terangnya. Selain itu, Barantan juga menyiapkan sistem permohonan izin penguruan secara online dengan perhitungan waktu yang diperlukan hanya delapan hari kerja.
Sebelumnya, permohonan pengurusan izin mencapai tiga sampai empat bulan. ”Eksportir sarang burung walet merupakan sahabat petani walet. Jangan ekspor dalam kondisi mentah, tetapi harus diolah, bisa dalam bentuk setengah jadi atau produk siap konsumsi supaya banyak masyarakat menjadi sejahtera karena diberdayakan,” imbuhnya. (arw-46)