Kemudian menyiapkan pabrik sebagai kelompok yang berperan di hilir. ”Kami berharap kepada seluruh jajaran di Kementan agar terus mendorong sarang burung walet sebagai komoditas penting dalam ekspor yang dikemas dengan sebaik mungkin,” terangnya.
Berdasarkan data sertifikasi ekspor perkarantinaan IQFAST, karantina wilayah kerja Semarang mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019, ekspor sarang burung walet sebanyak 47,4 ton dengan nilai transaksi Rp 17,6 miliar. Sementara data secara nasional, jumlah ekspor sarang burung walet mencapai 640,7 ton atau senilai Rp 2,2 triliun.
Serap Tenaga Kerja
”Selain potensinya yang besar, industri sarang burung walet juga banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) harus siap melayani, mengawal dan terus menjaganya,” urai Syahrul. Sementara itu, Kepala Barantan, Ali Jamil menambahkan, Kementan selama ini terus berusaha mendorong produksi walet melalui rumah pemrosesan sarang burung walet yang sudah terdaftar.
Dikatakan, dalam proses registrasi, pemerintah tidak mengenakan biaya apapun. ”Kami terus melakukan yang terbaik, seperti penguatan laboratorium penguji karantina pertanian yang telah terakreditasi agar eksportir lebih mudah dalam menjalankan usahanya,” katanya.