JAKARTA - Polri mengeluarkan surat imbauan yang mengatur anggotanya menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat. Setiap anggota Polri dan anggota keluarganya dilarang menampilkan hal-hal yang bersifat kemewahan di media sosial. Kompolnas meminta aturan itu ditegakkan hingga polisi di level terbawah.
''Reformasi kepolisian yang dimulai bersamaan dengan penghapusan ABRI serta pemisahan TNI dan Polri, memfok u s k a n pada tiga hal, yaitu reformasi struktur, reformasi instrumen, dan reformasi kultur. Reformasi struktur dan instrumen sudah berjalan baik, dan yang masih perlu banyak dibenahi adalah reformasi kultur,'' kata anggota Kompolnas Poengky Indarti, Sabtu (16/11).
Poengky mengatakan, reformasi kultur Polri adalah mengubah watak dan perilaku anggota Polri menjadi lebih baik, termasuk menjadikan anggota Polri lebih humanis. ''Tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah,'' ujarnya.
Poengky juga menjelaskan larangan anggota memiliki barang mewah sudah ada di Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017. Aturan itu juga merupakan bentuk dari aparatur negara yang baik dan bersih dari KKN. ''Aturan ini harus dilaksanakan mulai level pimpinan hingga level terbawah.
Jika ada yang melanggar, Propam harus memeriksa, jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum.'' Sebelumnya, imbauan yang mengatur anggota Polri menampilkan gaya hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat dan larangan menampilkan hal-hal bersifat kemewahan di media sosial itu ditungkan dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo No: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPR OPAM.