JAKARTA - Tiga kepala staf yang saat ini memimpin tiga matra di TNI berpeluang menduduki jabatan wakil panglima TNI setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 66/2019 tentang Struktur Organisasi TNI pada 18 Oktober yang lalu.
”Ya saya pikir para kepala staf punya peluang untuk itu,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (7/11).
Dikatakan Moeldoko, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. Saat ini, selain Panglima TNI Hadi Tjahjanto, ada tiga jenderal bintang empat, masingmasing KSAD Andika Perkasa, KSAU Yuyu Sutisna, dan KSALSiwi Sukma Adji.
Menurutnya, keputusan menghidupkan kembali jabatan wakil panglima sudah melalui kajian yang cukup lama, bahkan sejak dia masih menjabat sebagai Panglima TNI. Kendati demikian, penentuan wakil panglima nantinya bisa langsung dari Presiden atas saran dari Panglima TNI dan tertuang dalam Peraturan Panglima TNI. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menambahkan, jabatan Wakil Panglima TNI nantinya untuk menangani tugas khusus dan prioritas. Sebab, posisi tersebut merupakan kebutuhan teknis seperti yang diajukan oleh kementerian. ”Itu kebutuhan teknis. Posisi wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Presiden. Selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas. Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah,” kata Fadjroel Rachman.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menilai, pengaktifan kembali posisi wakil panglima TNI memang perlu dilakukan. Pasalnya, posisi tersebut dapat membantu kinerja Panglima TNI yang kerap mendampingi Presiden bertugas. ”TNI memiliki tiga matra, darat, laut dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir,” kata Meutya.