• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • Arsip

    • Detail

    • RUU KUHP

      Pasal Kontroversial Harus Dirombak

    • Senin, 23 September 2019 | 02:58 WIB
    • Penulis:
      • SuaraMerdeka.com

    JAKARTA - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP)diapresiasi positif sejumlah pihak. Namun tak cukup hanya menunda, sejumlah pasal yang kontroversial juga harus direvisi atau dirombak. ”Jadi kalau misalnya pun presiden bilang ditunda, pertama, ini bukan aman.

    Karena yang kita mau sebenarnya pembatalan sampai kemudian pasal-pasal ada sekian belas pasal yang kita persoalkan, itu dirombak total. Dirombak secara perspektif, dirombak secara keberpihakan terhadap masyarakat dan sebagainya,” kata Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura di Sekretariat Nasional KPA, Jakarta, Minggu (22/9).

    Beberapa pasal yang dinilai kontroversial misalnya, pemidanaan terhadap pelaku aborsi, penghinaan presiden, dan pemidanaan terhadap gelandangan. Dia menilai pasal yang mengatur gelandangan dipidana bertentangan dengan konstitusi. ”Bahwa gelandangan kemudian didenda atau kemudian dikurung ini pelanggaran konstitusi.

    Karena konstitusi mengatakan anak telantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara, dengan adanya pasal tersebut ini justru negara menyingkirkan,” sambungnya. Terkait isu perempuan, lanjutnya, ada sejumlah pasal yang bermasalah. Misalnya aborsi yang dimuat dalam pasal 470 ayat (1).

    Pasal tersebut berbunyi, ”Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Menurut Dinda, pasal ini berbahaya bagi korban perkosaan karena tidak memuat pengecualian untuk kasus perkosaan.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Berita Utama

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Musik

      18 Januari 2021 , 12:00 WIB

      Tissa dan Dul Rencana Bikin Lagu Bareng

      Tissa Biani dan Dul Jaelani rencana bikin lagu bareng di proyek musik berikutnya.

    • img_title

      Nasional

      18 Januari 2021 , 11:49 WIB

      Ini Dia Tanaman Hias Aroid yang Rela Dibarter dengan Rumah

      Beberapa waktu lalu viral barter rumah seharga Rp 500 juta dengan tanaman hias Aroid. seistimewa apa tanaman hias Aroid ini hingga rela menukar dengan rumah seharga ratusan juta?

    • img_title

      Spanyol

      18 Januari 2021 , 11:44 WIB

      Ironi Lionel Messi di Piala Super Spanyol: Dapat Kartu Merah, Barcelona Kalah

      Lionel Messi gagal menjadi bintang Barcelona dalam final Piala Super Spanyol. Yang lebih ironis, dia harus menerima kartu merah dalam laga itu usai ketahuan Video Assistant Referee (VAR) melanggar Asier Villalibre dengan keras. Hal itu membuat kekalahan Barcelona dari Athletic Bilbao semakin perih

    • img_title

      Nasional

      18 Januari 2021 , 11:39 WIB

      Presiden Jokowi Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Kalimantan Selatan

      Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini Senin (18/1) bertolak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka kunjungan kerja.

    • img_title

      Kedu

      18 Januari 2021 , 11:02 WIB

      BPPTKG: Pagi Ini, Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran

      Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyampaikan bahwa pagi ini, Senin (18/1) Gunung Merapi kembali memuntahkan awan panas guguran yang mengarah ke hulu Kali Krasak.

  • Pilihan Redaksi

    Topik Terkini

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    img_title

    img_title

    Berita

    15 Januari 2021 , 01:29 WIB

    Tokoh Agama Ajak Umat Tidak Ragu Ikuti Vaksinasi

    Regional

    • img_title

      Kedu

      BPPTKG: Pagi Ini, Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran

    • img_title

      Muria

      BUMMas Tunas Karya Panen 1,6 Ton Ikan Lele di Tengah Pandemi

    • img_title

      Pantura

      SAR Hidayatullah Jateng Gelar Muswil, Kukuhkan Pengurus Baru

    • img_title

      Banyumas

      80 Desa di Banyumas Di-rapid Antigen Serentak, Tekan Angka Kematian Covid-19

    • img_title

      Pantura

      Bawaslu Batang Intens Berikan Pendidikan Politik, Meski Tidak Ada Pemilu

    • img_title

      Solo

      Bencana dan Musibah Melanda, Relawan Solo Gelar Doa untuk Indonesia

    • img_title

      Semarang

      Batik Semarang Bermotif Pandemi, Dilirik Sampai Lombok

    • img_title

      Banyumas

      AKBP Leganek Mawardi, Kapolres Cilacap yang Baru

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix