Di antara syarat itu ialah pembangunan embung harus di lahan milik desa, lahan pemerintah ataupun lahan hibah dari masyarakat. Syarat itu diberlakukan agar pembangunan embung tidak sia-sia, aman dan bisa dimanfaatkan seluruh petani.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan berbagai program terkait pengelolaan sumber daya air salah satu tujuannya adalah dalam rangka menjaga kecukupan air tanah yang dibutuhkan dalam menghadapi masa seperti kekeringan.
Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko di Samosir, Sumatera Utara, kemarin, menyatakan pembuatan infrastruktur seperti embung adalah guna menjaga kecukupan stok air tanah yang memadai.
“(Pembuatan embung) intinya untuk menghambat air hujan yang turun supaya tertahan di sini,” kata Jarot. Selain itu, ujar dia, Kementerian PUPR juga masih memiliki berbagai program lainnya yang bertujuan mengembalikan air ke dalam bumi misalnya melalui penggiatan pembangunan selokan atau tata kelola saluran air.
Kementerian PUPR secara bertahap telah melaksanakan kegiatan seperti revitalisasi 10 danau sebagai bagian dari prioritas nasional untuk ditangani. Revitalisasi danau bertujuan mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan kawasan daerah aliran sungai.
Beberapa danau yang sedang ditangani oleh Kementerian PUPR, yakni Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, serta Danau Tempe di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (ant-56)