PATI - Pengadopsi anak diingatkan jika proses adopsi masih sangat memungkinkan dibatalkan. Terutama jika para pengadopsi diketahui tidak menjalankan perannya sebagai orang tua asuh yang baik.
Hakim Pengadilan Negeri Pati Nunung Kristiani saat memberikan sosialisasi adopsi anak di ruang Pragola Setda Pati mengatakan, pembatalan itu memungkinkan dilakukan bilamana diketahui terjadi kasus penelantaran anak asuhnya. ”Kalau memang ada laporan terjadinya penelantaran tentu bisa diajukan surat pembatalan adopsi anak.
Bahkan untuk unsur pidana seperti kekerasan ataupun eksploitasi dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” terangnya, kemarin. Kabid Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Rinda Ardhiany menambahkan, langkah sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami tanggung jawab ataupun prosedur dalam proses adopsi anak.