JAKARTA, suaramerdeka.com - Di tengah berlangsungnya perhelatan Piala Asia U-19, posisi ketua umum PSSI yang diduduki Edy Rahmayadi digoyang. Sebab, keberadaan PSSI saat ini dinilai telah menyimpang dari khittah atau niat awal dari didirikannya organisasi tersebut. Selain itu, Edy Rahmayadi juga dianggap melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara. "Padahal, rangkap jabatan kepala daerah dan ketua umum PSSI melanggar aturan,” ujar Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono di Jakarta, Jumat (19/10).
Hendra mengatakan, pihaknya juga sudah bertemu dengan sejumlah Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di Tanah Air mengenai masalah ini. Menurutnya, beberapa Asprov sepakat adanya reformasi di tubuh PSSI.
Hendra menjelaskan, merujuk aturan yang melarang kepala daerah merangkap jabatan Ketua Umum PSSI, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 800/148/SJ tentang Pelarangan Rangkap Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural, tertanggal 17 Januari 2012.