3.261 Sertifikat Petani di Lereng Gunung Ungaran Ditarget Selesai Tahun Ini

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:07 WIB
DIGARAP PETANI: Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mendampingi Wakil Menteri ATR Surya Tjandra bersama rombongan yang hadir untuk mengecek tanah yang digarap Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan. (suaramerdeka.com/dok)
DIGARAP PETANI: Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mendampingi Wakil Menteri ATR Surya Tjandra bersama rombongan yang hadir untuk mengecek tanah yang digarap Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan. (suaramerdeka.com/dok)

BANDUNGAN, suaramerdeka.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang berjanji akan menyelesaikan penerbitan sertipikat hak milik (SHM) atas 3.261 bidang tanah seluas 154,1 hektar di Lereng Gunung Ungaran.

Tanah tersebut, sudah puluhan tahun digarap oleh petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) di Kecamatan Bandungan.

Dikatakan Kepala BPN Kabupaten Semarang, Arya Widya Wasista, sampai akhir 2021 ini, proses penyelesaian penerbitan surat keterangan sebagai bukti pemilikan tanah tadi akan dilakukan bertahap.

“Proses penyelesaian bergantung pada kesiapan data pendukung,” kata Arya, disela mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Surya Tjandra melihat bidang tanah yang digarap P3TR di Dusun Gintungan, Bandungan, Kamis (26/8).

Baca Juga: Kebutuhan Vaksinasi Dunia Terus Meningkat, Indonesia Ekspor Alat Suntik Kebutuhan UNICEF dan Ukraina

Selain ke Dusun Gintungan, Wakil Menteri ATR juga mengecek pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Candi dan Desa Kenteng Kecamatan Bandungan.

Ikut dalam rombongan, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri ATR Surya Tjandra menyebutkan bila kasus agraria di Bandungan merupakan salah satu dari 137 lokasi prioritas reforma agraria sesuai arahan Presiden Jokowi.

Penyelesaian kasus ini, menurut Wamen sangat penting karena masyatakat sudah menunggu lebih kurang 21 tahun.

“Sebenarnya sudah digarap lama oleh masyarakat. Sudah efektif, produktif, dan kita memberikan legalisasi terhadap apa yang sudah mereka miliki secara fisik,” ujar dia.

Menyikapi kebijakan tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan, pihaknya mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah itu.

“Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” imbuh Ngesti Nugraha.

Sebagaimana diketahui, sejak 2000 silam, ada ratusan orang petani yang tergabung dalam P3TR dipimpin Sutrisno atau Mbah Tris. Mereka menuntut hak pengelolaan tanah negara yang dikuasai PT Sinar Kartasura yang status hak guna usaha (HGU) berakhir pada 1998.

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X